Author: mohkhoirulalamin

  • Heboh Mal-Gedung Pasang Pagar Tinggi, Polisi Pastikan Jakarta Aman

    Heboh Mal-Gedung Pasang Pagar Tinggi, Polisi Pastikan Jakarta Aman

    Kombes Pol Budi HermantoKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    JAKARTA – Kemunculan pagar besi berukuran tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta belakangan memicu beragam spekulasi di media sosial.

     

     

    Pagar yang dipasang di beberapa titik strategis mal, seperti pintu masuk dan area halaman, dikaitkan dengan isu adanya rencana aksi demonstrasi pada awal Agustus.

    Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai rencana aksi unjuk rasa sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan situasi keamanan, termasuk informasi yang beredar di berbagai platform media sosial.

    “Terkait tentang pagar, dalam situasi kamtibmas, sampai saat ini Polda Metro Jaya masih belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi yang ada,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

    Meski belum ada pemberitahuan resmi, polisi tetap melakukan langkah antisipatif dengan memonitor dinamika yang berkembang di masyarakat guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

    Budi menegaskan, hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menunjukkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga kini masih dalam keadaan aman dan terkendali.

    Ia menambahkan, terciptanya situasi yang kondusif merupakan hasil sinergi berbagai pihak, tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga partisipasi masyarakat.

    “Perlu kami sampaikan bahwa situasi sampai saat ini masih bisa dapat dikendalikan. Ini berkat kerja sama Polda Metro Jaya dengan Kodam Jaya. Jadi menciptakan rasa aman itu bukan menjadi tanggung jawab satu institusi, tapi berbagai institusi termasuk dari masyarakat,” ujar Budi.

    Sebelumnya, pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan menjadi perbincangan warganet setelah beredar dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap rencana demonstrasi yang disebut-sebut akan berlangsung pada Agustus. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan pemasangan pagar tersebut dengan adanya agenda aksi unjuk rasa tertentu.

  • Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup 2026 Cetak Atlet Terbaik, Ini Daftar Peraih Best of The Best

    Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup 2026 Cetak Atlet Terbaik, Ini Daftar Peraih Best of The Best

    Palembang — Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026 resmi berakhir dengan melahirkan sejumlah atlet terbaik dari berbagai kelompok usia dan kategori. Penetapan para peraih gelar Best of The Best (B.O.B.) menjadi penutup ajang yang diikuti 2.111 peserta di Gedung Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Minggu (19/7/2026). Kejuaraan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pembinaan generasi muda yang berprestasi, berkarakter, dan menjunjung tinggi sportivitas.

    Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, kompetisi tersebut tidak hanya menjadi arena adu kemampuan di bidang olahraga, tetapi juga wadah untuk membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta mengembangkan potensi atlet muda. Melalui cabang olahraga karate, Polda Sumatera Selatan berupaya mencetak sumber daya manusia yang tangguh, berintegritas, dan mampu memberikan teladan di lingkungan masyarakat.

    Penutupan kejuaraan dilakukan secara resmi oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., yang hadir mewakili Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Pada kesempatan tersebut, Wakapolda juga menyerahkan penghargaan kepada para atlet yang berhasil meraih predikat terbaik.

    Dalam sambutannya, Wakapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa prestasi yang dicapai para atlet merupakan buah dari latihan yang konsisten, kedisiplinan, serta semangat juang yang tinggi.

    “Hari ini kita tidak hanya memberikan penghargaan kepada para juara, tetapi juga mengapresiasi seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat sportivitas dan disiplin selama pertandingan. Kami berharap para atlet terbaik yang lahir dari Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026 terus mengembangkan kemampuan hingga mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan dan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

    Pada kategori Best of The Best Junior Kumite Putra, penghargaan diraih M. Rizki Akbar dari Perguruan Shindoka Sumatera Selatan. Sementara Best of The Best Junior Kumite Putri berhasil diraih Mayra Khairunnisa dari perguruan yang sama.

    Di kelompok Kadet Kumite Putra, gelar Best of The Best diraih M. Gian Ghazali dari Perguruan Lemkari yang mewakili PMPB Sumatera Selatan. Adapun kategori Kadet Kumite Putri dimenangkan Lovina Maryam dari Perguruan KKI yang juga memperkuat kontingen PMPB Sumatera Selatan.

    Persaingan di kategori senior berlangsung sengit. Gelar Best of The Best Senior Kumite Putra berhasil diraih M. Aziz Zimran Fatih dari Perguruan Inkai yang mewakili PMPB Sumatera Selatan. Sementara Best of The Best Senior Kumite Putri menjadi milik Siti Nur Aufa Baha dari Perguruan KKI yang juga membela PMPB Sumatera Selatan.

    Pada kategori khusus anggota Polri, Best of The Best Polri Kumite Putra diraih Al Fatsyah Azom Mahendra dari Perguruan Wadokai yang mewakili Polrestabes Palembang. Sedangkan Best of The Best Polri Kumite Putri berhasil disabet Putri Nur Arbella dari Perguruan Inkai yang mewakili Satker Polda Sumatera Selatan.

    Keberhasilan para juara tersebut menjadi gambaran bahwa pembinaan olahraga secara berkesinambungan mampu menghasilkan atlet berprestasi sekaligus membentuk pribadi yang disiplin, tangguh, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai tersebut dinilai penting dalam mencetak generasi muda yang produktif serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan kejuaraan tidak hanya dilihat dari banyaknya peserta maupun jumlah medali yang diperebutkan, tetapi juga dari lahirnya generasi muda yang memiliki karakter kuat dan semangat untuk terus berprestasi.

    “Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui olahraga. Kami ingin memberikan ruang kepada para atlet untuk berkembang, berkompetisi secara sehat, serta menanamkan nilai disiplin, sportivitas, dan integritas. Nilai-nilai inilah yang diharapkan menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

    Ke depan, Polda Sumatera Selatan akan terus menjadikan olahraga sebagai salah satu sarana pembinaan masyarakat sekaligus pengembangan sumber daya manusia. Bersama pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen memperluas pembinaan atlet berprestasi serta membangun generasi muda yang sehat, disiplin, kompetitif, dan mampu mengharumkan nama Sumatera Selatan maupun Indonesia.

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendesak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • 7 Hal Diketahui saat Polisi Geledah Kafe Cipete Terkait 3 Perkara

    7 Hal Diketahui saat Polisi Geledah Kafe Cipete Terkait 3 Perkara


    Jakarta – Sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, mendadak mencuri perhatian di siang bolong. Sejumlah personel Brimob berjaga di pintu masuk kafe dengan papan nama ‘de’Clan’ itu. Usut punya usut, de’Clan ternyata dalam penggeledahan oleh kepolisian.
    Dua jam berselang, pejabat kepolisian kemudian mengungkapkan kasus di balik penggeledahan itu, yakni terkait kasus di PLN, Asabri dan Jiwasraya, dan Krakatau Steel (KS).

    Polisi geledah kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) siang. (Adhfar/detikcom)
    Hingga Rabu (8/7/2026) malam, polisi berangsur menyita barang yang ganjil ada di dalam sebuah restoran dan kafe. Barang-barang itu dari brankas hingga gepokan uang tunai bermata uang dolar.

    1. Dikawal Brimob
    Polisi menjelaskan alasan mengerahkan personel Brimob untuk mengawal penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Polda Metro menyebut pengawalan Brimob saat penggeledahan merupakan prosedur standar.

    “Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).

    Budi mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Dia menegaskan ada ancaman hukum bagi pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.

    2. Pengusutan 3 Kasus
    Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

    “Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.

    3. Koper hingga Brankas Dibawa
    Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dalam penggeledahan kafe de’Clan Cipete. Sebanyak empat koper dibawa pihak kepolisian.

    Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (8/7) pukul 20.35 WIB terlihat anggota Brimob telah bersiaga di lokasi. Tampak penyidik membawa empat koper.

    Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
    Koper berwarna merah berukuran kecil, koper biru berukuran sedang, dan koper hitam berukuran sedang. Kemudian koper hitam berukuran besar dengan bobot berat hingga dibawa oleh tiga orang penyidik.

    Penyidik juga membawa mesin penghitung uang. Tampak brankas juga dibawa menggunakan rantis Brimob. Sebelumnya, penyidik juga membawa boks berisikan uang yang dibawa menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna putih.

    “Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi.

    4. Temuan Uang Tunai Puluhan Miliar
    Polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan di de’Clan Signature. Selain itu, polisi menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga USD senilai Rp 60 miliar.

    “Untuk penggeledahan di lokasi, jadi untuk penggeledahan di lokasi kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi.

    Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Gilang Faturahman/detikFoto)
    Uang dalam brankas besar tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan dalam brankas besar itu berjumlah Rp 60 miliar.

    “Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” ujarnya.

    5. 3 Pegawai Diperiksa
    Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi. Saksi tersebut berjumlah tiga orang yang merupakan pegawai kafe.

    “Ada tiga. Pegawai yang ada di lokasi,” ujar Irjen Totok Suharyanto.

    6. Kafe dan Money Changer Disegel
    Selain kafe, polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berada di sebelah de’Clan. Dua lokasi tersebut disegel polisi setelah digeledah.

    “Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

    7. Sita 74 Kg Emas
    Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dollar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

    Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brangkas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper. Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dollar Amerika dan Singapura.

    “Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.

  • Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    Respons Cepat KP. XV-102 Ditpolairud Polda Sulut Selamatkan Nelayan yang Mengalami Mati Mesin di Perairan Lembeh

    BITUNG — Aksi sigap ditunjukkan oleh personel KP. XV-102 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Utara saat menjalankan tugas patroli rutin di perairan Lembeh, tepatnya di sekitar kawasan Batu Angus, Kelurahan Kasawari, Kota Bitung. Tim yang diawaki oleh Komandan Kapal Aipda Reyfland Gandaria bersama ABK Brigpol Ahmad Husain Hasan berhasil memberikan pertolongan kepada seorang nelayan yang terombang-ambing akibat mesin perahu yang mati total.

    Nelayan yang diketahui bernama Jendly Manompode (30), warga sekitar SMP 12, mulanya sedang menjalankan aktivitas mencari ikan seperti biasa. Namun, di tengah laut, perahu yang ia gunakan tiba-tiba mengalami kendala teknis yakni mati mesin. Kondisi ini membuat Jendly tidak dapat melanjutkan perjalanan maupun kembali ke daratan secara mandiri.

    Beruntung, di saat yang bersamaan, KP. XV-102 sedang melintas di sekitar lokasi kejadian untuk melaksanakan patroli keamanan laut. Melihat petugas yang sedang berpatroli, nelayan tersebut segera melambaikan tangan dan memanggil petugas untuk meminta bantuan.

     

    Tanpa membuang waktu, personel KP. XV-102 segera mendekat dan memberikan respons cepat terhadap situasi tersebut. Berkat bantuan petugas, perahu nelayan berhasil dievakuasi dengan aman dan Jendly dapat kembali ke daratan dengan selamat.

    Wujud Kepedulian Polri bagi Masyarakat Pesisir

    Kegiatan evakuasi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen dan kepedulian Ditpolairud Polda Sulut terhadap keselamatan masyarakat pesisir. Keberadaan petugas kepolisian di perairan tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjamin keselamatan bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan Sulawesi Utara.

    Aksi ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi di lautan. Melalui kesiapsiagaan patroli seperti yang dilakukan oleh KP. XV-102, diharapkan keamanan dan keselamatan di perairan Sulawesi Utara dapat terus terjaga dengan baik.

     

     

  • Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

    Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

     

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

    Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap


    Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

    Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

    “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

    Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

    “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” imbuhnya.

    Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

    “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budi Hermanto.

    Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

  • Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).

    ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

    Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.

    Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

    “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata dia.

    Baca juga:
    Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov Diduga Mau Susupi Demo Mahasiswa
    Terhasut Ajakan di Flyer
    Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

    Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

    “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi Hermanto.

    Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

    “Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Dok. PMJ

     Jakarta. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang membawa bom molotov di sekitar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua orang tersebut diduga berasal dari kelompok perusuh yang sudah teridentifikasi berniat mendompleng aksi demo mahasiswa di Jakarta.

    ”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (12/6/26).

    Menurutnya, kedua orang itu saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, untuk mengungkap afiliasi dan niat dalam membawa bom molotov saat aksi mahasiswa berlangsung.

    ”Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum akan melakukan tindakan tegas bagi kelompok-kelompok yang mencoba merusak penyampaian aspirasi adik-adik mahasiswa tadi di muka umum. Jadi, itu di luar dari kelompok dari mahasiswa. Diamankan di sekitar wilayah Bendungan Hilir sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Ini masih dilakukan pendalaman pada dua orang yang diamankan tadi (berpakaian kaos hitam),” ungkapnya.

    Kombes Pol. Budi menegaskan, proses pemantauan ini dilakukan oleh Satgas Gakkum yang sejak pagi sudah memantau beberapa kelompok diduga berniat membuat kerusuhan untuk mendomplengi laksi demo mahasiswa hari ini.

    ”Dari pagi kami sudah memonitor dan sudah memprofiling, mengidentifikasi beberapa orang yang mencoba mendompleng di kegiatan penyampaian mahasiswa dalam aspirasi di muka umum,” ujarnya.